Rutan Kebumen Gandeng Yayasan Adil Indonesia Berikan Bantuan Hukum Cuma-cuma

Rabu, 17 Januari 2024 12:48 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tingkatkan Pelayanan Hukum, Rutan Kebumen Gandeng Yayasan Adil Indonesia Berikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma

Demi mempermudah warga binaan dalam menjalani proses hukumnya, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Adil Indonesia untuk memberi pelayanan hukum. Kerjasama di wujudkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen Tri Mulyono dan Yunus, Direktur/Ketua Yayasan Adil Indonesia. Penandatanganan berlangsung di Aula Rutan Kebumen, Selasa(17/01/2024).

Kepala Rutan Kelas II B Kebumen, Tri Mulyono mengatakan kerjasama ini untuk memberikan penyuluhan dan bantuan hukum Cuma-cuma bagi para tahanan yang masuk kategori kurang mampu. Ini bagian dari upaya Rutan Kebumen untuk memenuhi hak tahanan selama berada di dalam rutan sesuai dengan Undang-Undang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

‘’ Harapannya kerjasama ini dapat berjalan maksimal sehingga para tahanan mendapatkan pemahaman hukum serta pendampingannya selama proses persidangan hingga mendapatakan kepastian hukum tetap,’’ katanya.

Direktur Yayasan Adil Indonesia, Yunus  menyampaikan kerjasama ini bagian dari menjalankan program pemerintah tentang bantuan hukum gratis. Termasuk optimalisasi hak-hak para pemohon bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

‘’ Juga ada kegiatan litigasi dan non litigasi mengenai pendampingan dan penyuluhan yang tentunya tidak hanya berhenti pada persidangan tingkat pertama bahkan hingga peninjauan kembal,’’ tuturnya.

Sementara itu, Damas Reza Kurniadi selaku Ketua Cabang Yayasan Adil Indonesia Kebumen mengaskan kerjasama ini merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen yang telah meraih penghargaan sebagai kabupaten peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Menteri Hukum dan HAM RI pada bulan Desember 2023 lalu.

“Kerjasama ini merupakan wujud dari implementasi UU nomer 16 tahun 2014 dan Perda Kebumen No. 1 tahun 2021 tentang bantuan hukum dimana kita sebagai lembaga bantuan hukum diberi amanah menjalankan bantuan hukum secara cuma-cuma. Selain itu juga untuk menegaskan hak kita sebagai warganegara berkedudukan sama di depan hukum . Mou ini juga sebagai apresiasi kami dimana kab kebumen mendapatkan penghargaan peduli HAM,” Ujarnya.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Rita Puspita

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler

Artikel Terbaru

img-content
img-content
img-content

test

Rabu, 17 Juli 2024 08:22 WIB

img-content
img-content
Lihat semua

Terpopuler di Peristiwa

Lihat semua